Kasus sabu

Anggota DPRD Dibesuk Wawalkot Semarang

Kompas.com - 09/02/2011, 21:23 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Kedua anggota DPRD Kota Semarang Bambang Sutrisno dan Edy Purwanto yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Bali karena membawa sabu seberat 0,56 gram, Rabu (9/2/2011) dikunjungi oleh Wakil Wali Kota Semarang, Hendi Hendar Prihadi.

Pengacara kedua tersangka, Andre Rahmat membenarkan informasi ini saat dihubungi siang tadi. “Iya tadi dia datang bersama dua orang,” kata Andre.

Kedatangan Wakil Wali Kota Semarang ini datang untuk memberi dukungan moril kepada wakil rakyat kota Semarang tersebut.

“Mereka memberikan support saja, banyak teman-temannya yang sudah datang membesuk,” imbuhnya.

Sementara Dir.Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mulyadi mengaku tidak menemui Wakil Wali Kota Semarang tersebut karena tengah mengikuti kegiatan video conference.

“Saya tadi tidak menemui, mungkin penyidik yang menemui karena saya sedang ikut video konferensi,” ucap Mulyadi.

Seperti diberitakan, kedua anggota DPRD Kota Semarang, Bambang Sutrisno dan Edy Purwanto ditangkap aparat Dit.Narkoba Polda Bali, Selasa (1/2/2011) lalu di Hotel Ramayana, Kuta, Bali karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau